Standar Pelayanan

Terdiri dari:

-Jumlah SP dan SOP

-Jumlah pelayanan

-SP sesuai dengan permenpan

-SOP sesuai permendagri

-Penyusunan SP melibatkan masyarakat

-Penyusunan SP memanfaatkan masukan SKM

-Penyusunan SP memanfaatkan masukan masyarakat

-SP dipublikasi

-Publikasi melalui website, poster per ruangan