• Jum. Mar 29th, 2024

UPT PUSKESMAS KADUR

Media Data & Informasi Puskesmas Kadur

Pendaftaran

 STANDAR PELAYANAN (SP) PENDAFTARAN

1. Service Delivery

No.

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan

–   Kartu berobat/kunjungan

–   Kartu BPJS (untuk peserta BPJS)

–   Kartu pengenal

–   Kartu rekam medik/ riwayat penyakit

2. Sistem, mekanisme dan prosedur –   Pasien harus datang sendiri / dengan pendamping

–   Mengambil kartu/nomor antrian

–   Antri di ruang tunggu unit pelayanan

–   Mendaftar di loket pendaftaran dengan menunjukkan kartu berobat

–   Pasien diarahkan ke unit pelayanan

3.

Jangka waktu pelayanan 10 menit

4.

Biaya / tarif –   Tidak dipungut biaya/gratis bagi peserta BPJS

–   Pasien umum sesuai Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 45 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan BLUD UPT Dinas Kesehatan

5.

Produk Pelayanan –    Pelayanan Pendaftaran

–    Pelayanan Rekam Medik

6.

Penanganan Pengaduan, saran dan masukan Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui:

  1. Kotak Saran/Pengaduan
  2. Penyampaian secara langsung
  3. Telepon: (0324)3516457
  4. Email: pkmkadur@yahoo.com
  5. Website: pkmkadur.pamekasankab.go.id
I                                                                                                   NIP.197403171998032007

2. Manufacturing

No.

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum –   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038)

–   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

–   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

–   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik

–   Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

2.

Sarana dan prasarana

 

–   Seperangkat computer

–   Buku register kunjungan

–   Kartu pasien, Status pasien, Family folder

–   Media informasi kesehatan

–   Mebelair

–   Alat tulis kantor / ATK

3.

Kompetensi pelaksana –   DIII/S1 Perekam Medik

–   DIII/S1 Administrasi Umum/ Publik

4.

Pengawasan Internal –   Kepala Puskesmas

–   Kasubbag TU

–   Tim Audit Puskesmas

–   Tim Mutu Puskesmas

–   Dinas Kesehatan Kabupaten

5.

Jumlah Pelaksana –   2 orang

6.

Jaminan Pelayanan Dengan ini Kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini, Kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

7.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Apabila tidak terpenuhi :

–    Pemberian pelayanan khusus

–    Prioritas pelayanan

8.

Evaluasi kinerja pelaksana –   Evaluasi melalui pralokmin dan lokmin bulanan

–   Survey kepuasan masyarakat secara berkala satu tahun sekali

–   Evaluasi setiap semester dan satu tahun oleh Dinas Kesehatan Kabupaten