• Jum. Mar 29th, 2024

UPT PUSKESMAS KADUR

Media Data & Informasi Puskesmas Kadur

Lansia dan Konseling

  • Home
  • Lansia dan Konseling

 STANDAR PELAYANAN (SP) LANJUT USIA

1. Service Delivery

No.

Komponen

Uraian

1. Persyaratan –   Kartu berobat/kunjungan

–   Kartu BPJS (untuk peserta BPJS)

–   Kartu pengenal

–   Kartu rekam medik/ riwayat penyakit

2. Sistem, mekanisme dan prosedur –   Pasien datang, mendaftar di loket pendaftaran

–   Pasien langsung diarahkan ke Ruang Lansia

–   Melakukan Anamnesa kepada pasien

–   Melakukan pemeriksaan kepada pasien

–   Dilakukan tindakan bila diperlukan, dan pemeriksaan lainnya langsung dilakukan diruang lansia

–   Memberikan konseling sesuai kebutuhan pasien

–   Memberikan resep obat

–   Memberikan rujukan apabila diperlukan

–   Setelah tindakan petugas mengantar resep obat ke apotek

–   Membayar retribusi dan biaya yang lain di apotik

–   Langsung pulang

3. Jangka waktu pelayanan 20 menit/ Kondisional
4. Biaya / tarif –   Tidak dipungut biaya/gratis bagi peserta BPJS

–   Pasien umum sesuai Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 45 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan BLUD UPT Dinas Kesehatan

5. Produk Pelayanan –    Pelayanan untuk pasien lanjut usia
6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui:

  1. Kotak Saran/Pengaduan
  2. Penyampaian secara langsung
  3. Telepon: (0324)3516457
  4. Email: pkmkadur@yahoo.com
  5. Website: pkmkadur.pamekasankab.go.id

2. Manufacturing

No.

Komponen

Uraian

1. Dasar Hukum –   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038)

–   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

–   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

–   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik

–   Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

2. Sarana dan prasarana

 

–   Set pemeriksaan umum

–   Mebelair

–   Bahan habis pakai

3. Kompetensi pelaksana –   Tenaga perawat DIII/S1

–   Tenaga S1 Dokter umum

4. Pengawasan Internal –   Kepala Puskesmas

–   Kasubbag TU

–   Tim Audit Puskesmas

–   Tim Mutu Puskesmas

–   Dinas Kesehatan Kabupaten

5. Jumlah Pelaksana –   3 orang
6. Jaminan Pelayanan

 

 

Dengan ini Kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini, Kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
7. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Apabila tidak terpenuhi :

–    Pemberian pelayanan khusus

–    Prioritas pelayanan

8. Evaluasi kinerja pelaksana –   Evaluasi melalui pralokmin dan lokmin bulanan

–   Survey kepuasan masyarakat secara berkala satu tahun sekali

–   Evaluasi setiap semester dan satu tahun oleh Dinas Kesehatan Kabupaten