• Kam. Mar 28th, 2024

UPT PUSKESMAS KADUR

Media Data & Informasi Puskesmas Kadur

Persalinan

 STANDAR PELAYANAN (SP) PERSALINAN

1. Service Delivery

No.

Komponen

Uraian

1. Persyaratan –   Kartu berobat/kunjungan

–   Kartu BPJS (untuk peserta BPJS)

–   Kartu pengenal

–   Kartu rekam medik/ riwayat penyakit

2. Sistem, mekanisme dan prosedur –   Petugas loket menerima, meneliti berkas persyaratan berobat dari pasien dan mencatat ke buku register kunjungan loket

–   Petugas administrasi Kamar Bersalin menerima berkas Rekam Medik dan mencatat ke dalam buku register kunjungan pasien dan mempersilahkan pasien untuk diperiksa oleh dokter/ bidan

–   Keluarga/ penanggung jawab pasien menandatangani persetujuan tindakan medis

–   Dokter / bidan melakukan anamnesa, pemeriksaan kebidanan, mendiagnosa, dan melakukan penanganan sesuai prosedur dan obat

–   Dokter / bidan menulis resep / rujukan ke unit RI / ke Rumah Sakit

–   Petugas administrasi melengkapi catatan Rekam Medik dan menyerahkan resep / surat rujukan ke pasien atau keluarga pasien.

3. Jangka waktu pelayanan 125 menit
4. Biaya / tarif –   Tidak dipungut biaya/gratis bagi peserta BPJS

–   Pasien umum sesuai Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 45 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan BLUD UPT Dinas Kesehatan

5. Produk Pelayanan –    Pelayanan Persalinan
6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui:

  1. Kotak Saran/Pengaduan
  2. Penyampaian secara langsung
  3. Telepon: (0324)3516457
  4. Email: pkmkadur@yahoo.com
  5. Website: pkmkadur.pamekasankab.go.id

2. Manufacturing

No.

Komponen

Uraian

1. Dasar Hukum –   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038)

–   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

–   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

–   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik

–   Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

2. Sarana dan prasarana

 

–     Kursi dan Meja periksa

–     Tempat tidur periksa

–     Meja Alat

–     Lemari Alat

–     Lemari obat

–     Timbangan Badan

–     Tabung Oksigen dan masker

–     Partus Set

–     Emergecy Kit

3. Kompetensi pelaksana –   Dokter Umum

–   Tenaga fungsional bidan (DIII/ DIV/ S1)

–   Tenaga fungsional bidan trampil

4. Pengawasan Internal –   Kepala Puskesmas

–   Kasubbag TU

–   Tim Audit Puskesmas

–   Tim Mutu Puskesmas

–   Dinas Kesehatan Kabupaten

5. Jumlah Pelaksana –   4 orang
6. Jaminan Pelayanan

 

 

Dengan ini Kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini, Kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
7. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Apabila tidak terpenuhi :

–    Pemberian pelayanan khusus

–    Prioritas pelayanan

8. Evaluasi kinerja pelaksana –   Evaluasi melalui pralokmin dan lokmin bulanan

–   Survey kepuasan masyarakat secara berkala satu tahun sekali

–   Evaluasi setiap semester dan satu tahun oleh Dinas Kesehatan Kabupaten