• Rab. Apr 24th, 2024

UPT PUSKESMAS KADUR

Media Data & Informasi Puskesmas Kadur

Kegawatdaruratan

  • Home
  • Kegawatdaruratan

 STANDAR PELAYANAN (SP) KEGAWATDARURATAN

1. Service Delivery

No.

Komponen

Uraian

1. Persyaratan –   Kartu berobat/kunjungan

–   Kartu BPJS (untuk peserta BPJS)

–   Kartu pengenal

–   Kartu rekam medik/ riwayat penyakit

2. Sistem, mekanisme dan prosedur –   Pasien datang ke UGD Puskesmas

–   Dilakukan Anamnesa kepada pasien

–   Dilakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang

–   Mendapatkan tindakan sesuai indikasi

–   Diberikan resep obat sesuai diagnosa

–   Untuk tindakan lanjutan diberikan rujukan atau rawat inap

–   Menyelesaikan pembayar retribusi dan biaya yang lain di bagian administrasi UGD

3. Jangka waktu pelayanan 90 menit/ Kondisional
4. Biaya / tarif –   Tidak dipungut biaya/gratis bagi peserta BPJS

–   Pasien umum sesuai Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 45 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan BLUD UPT Dinas Kesehatan

5. Produk Pelayanan –    Pelayanan Kegawatdaruratan
6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui:

  1. Kotak Saran/Pengaduan
  2. Penyampaian secara langsung
  3. Telepon: (0324)3516457
  4. Email: pkmkadur@yahoo.com
  5. Website: pkmkadur.pamekasankab.go.id

2. Manufacturing

No.

Komponen

Uraian

1. Dasar Hukum –   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038)

–   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

–   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

–   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik

–   Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

2. Sarana dan prasarana

 

–   Set peralatan pemeriksaan di UGD, Set resusitasi dewasa, Resusitator Infant Set, Intubasi endotrakeal, Set imobilisasi, Peralatan umum, Oksigen set, Set tindakan, Minor surgery set, THT set, Peralatan untuk dekontaminasi dan sterilisasi

–   Mebelair

–   Bahan habis pakai UGD

3. Kompetensi pelaksana –   Tenaga Fungsional Dokter

–   Tenaga Fungsional Perawat Ahli ( SI Kep.Ners,S1 Kep, DIII, SPK )

–   Tenaga Fungsional Perawat Trampil (DIII Kep)

4. Pengawasan Internal –   Kepala Puskesmas

–   Kasubbag TU

–   Tim Audit Puskesmas

–   Tim Mutu Puskesmas

–   Dinas Kesehatan Kabupaten

5. Jumlah Pelaksana –   Dokter Umum   :  1  orang

–   Perawat            :  3  orang

6. Jaminan Pelayanan

 

 

Dengan ini Kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini, Kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
7. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Apabila tidak terpenuhi :

–    Pemberian pelayanan khusus

–    Prioritas pelayanan

8. Evaluasi kinerja pelaksana –   Evaluasi melalui pralokmin dan lokmin bulanan

–   Survey kepuasan masyarakat secara berkala satu tahun sekali

–   Evaluasi setiap semester dan satu tahun oleh Dinas Kesehatan Kabupaten