• Kam. Jan 16th, 2025

UPT PUSKESMAS KADUR

Media Data & Informasi Puskesmas Kadur

Kefarmasian

 STANDAR PELAYANAN (SP) KEFARMASIAN

1. Service Delivery

No.

Komponen

Uraian

1. Persyaratan –   Kartu berobat/kunjungan

–   Kartu BPJS (untuk peserta BPJS)

–   Kartu pengenal

–   Kartu rekam medik/ riwayat penyakit

2. Sistem, mekanisme dan prosedur –     Petugas memberikan resep obat kepada petugas aptik

–     Penderita menunggu panggilan ruang tunggu apotik

–     Petugas apotik memeriksa keaslian dan kelengkapan resep (nama obat, banyaknya obat, dosis obat, identitas pasien, alamat pasien)

–     Petugas apotik menyiapkan obat  dan memberi etiket aturan pakai sesuai resep dokter dan mencatat di buku register serat kartu stok

–     Petugas memanggil nama penderita sesuai antrian obat yang sudah selesai disiapkan

–     Petugas memberikan obat yang sudah siap dengan memastikan identitas dan alamat pasien sudah benar

–     Pasien pulang

3. Jangka waktu pelayanan 10 menit
4. Biaya / tarif –   Tidak dipungut biaya/gratis bagi peserta BPJS

–   Pasien umum sesuai Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 45 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan BLUD UPT Dinas Kesehatan

5. Produk Pelayanan –    Pelayanan Kefarmasian
6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui:

  1. Kotak Saran/Pengaduan
  2. Penyampaian secara langsung
  3. Telepon: (0324)3516457
  4. Email: pkmkadur@yahoo.com
  5. Website: pkmkadur.pamekasankab.go.id

2. Manufacturing

No.

Komponen

Uraian

1. Dasar Hukum –   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038)

–   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

–   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

–   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik

–   Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

2. Sarana dan prasarana

 

–   Obat E katalog dan Non Katalog

–   Peralatan kamar obat (Penggerus obat, tempat sampah)

–   Peralatan gedung obat (Palet, Rak obat, Lemari narkotika)

–   Mebelair

–   Bahan habis pakai (Plastik obat, Kertas puyer)

3. Kompetensi pelaksana –   Tenaga teknis (Asisten Apoteker/ DIII/ S1 Kefarmasian)

–   Tenaga Apoteker

4. Pengawasan Internal –   Kepala Puskesmas

–   Kasubbag TU

–   Tim Audit Puskesmas

–   Tim Mutu Puskesmas

–   Dinas Kesehatan Kabupaten

5. Jumlah Pelaksana –   1 orang
6. Jaminan Pelayanan

 

 

Dengan ini Kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini, Kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
7. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Apabila tidak terpenuhi :

–    Pemberian pelayanan khusus

–    Prioritas pelayanan

8. Evaluasi kinerja pelaksana –   Evaluasi melalui pralokmin dan lokmin bulanan

–   Survey kepuasan masyarakat secara berkala satu tahun sekali

–   Evaluasi setiap semester dan satu tahun oleh Dinas Kesehatan Kabupaten